Jumat, 17 November 2017

Kasus Korupsi E-KTP 


Setya Novanto Banyak Alasan dari panggilan KPK.Ini Komentar Presiden Jokowi Widodo




Hasil gambar untuk foto setya novanto



Presiden Joko Widodo merespons alasan Ketua DPR Setya Novanto yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Novanto berdalih KPK harus meminta izin Presiden terlebih dahulu untuk memeriksa dirinya.
Menjawab alasan Novanto, Presiden Jokowi menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada tata acara yang berlaku.
Dia hanya meminta untuk membaca undang-undang, terkait 'aturan mainnya'.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11/2017).
Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.
Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD sebelumnya menilai, penyidik KPK tidak perlu meminta izin Presiden terlebih dahulu jika ingin memeriksa Novanto.


Pidunk40#Channel Info.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam Kopi Johny

Bersama Bang Hotman Paris di Kopi Johny

pidunk40.blogspot.com , Kasus tanah yang di beli tahun 1967 yang di sita sama intasi militer. Bapak tua tersebut meminta pengacara ...

Berita Terkini

Pengikut

video

Cari Blog Ini