Seluruh Pimpinan Parpol,Panglima TNI Gatot Dan Presiden Jokowi meminta Novanto Patuhi Proses Hukum
Kasus E-KTP
Sejumlah pimpinan lembaga negara angkat bicara soal kasus hukum yang menimpa Ketua DPR RI, Setya Novanto. Jumat (10/11/2017) lalu, Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi proyek e-KTP. Status tersangka Novanto sempat dibatalkan karena ia memenangkan praperadilan.
Ketua Umum Partai Golkar itu "menghilang" saat kediamannya didatangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam lalu. Malam berikutnya keberadaannya diketahui di Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah ia mengalami kecelakaan mobil.
Novanto kemarin siang dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atas permintaan KPK. Saat ini Novanto sudah berstatus tahanan KPK meski masih dirawat di rumah sakit.
Para elite politik negeri ini hingga pimpinan negara berkomentar soal kasus Novanto.
Presiden Joko Widodo, Jumat (17/11/2017) kemarin, dengan tegas meminta agar Novanto mematuhi proses hukum yang berjalan.
"Saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum," ujar Presiden.
Jokowi meyakinkan Novanto bahwa proses hukum di Indonesia berasaskan keadilan.
"Saya yakin proses hukum yang ada di negara ini berjalan dengan baik," ujar Jokowi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menilai Novanto bertanggungjawab atas perbuatannya, meskipun masih berstatus tersangka. Sikap Novanto sebagai pimpinan lembaga negara akan menjadi contoh bagi publik.
"Tentu harus tetap (taat) kepada jalur hukum bahwa kalau dibutuhkan, ya harus siap. Kalau apa yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan," kata Kalla.
Kalla menegaskan, sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Novanto harusnya taat kepada hukum agar dirinya dan partainya dipercaya masyarakat.
"Kepemimpinan harus taat kepada hukum dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Kalau lari-lari begini bagaimana dia bisa dipercaya, kan," kata Kalla.
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan juga berharap Novanto mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Zulkifli berkomentar soal alasan Novanto yang mangkir dari panggilan KPK. Novanto meminta KPK mengantongi izin presiden terlebih dahulu untuk bisa memanggilnya.
Menurut Zulkifli, beberapa rekannya yang juga anggota DPR tetap memenuhi panggilan KPK jika keterangannya diperlukan, tanpa meminta syarat seperti Novanto.
"Beberapa teman diperiksa saksi DPR oleh KPK waktu itu juga tidak ada izin," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Novanto. Namun, ia berharap Novanto mematuhi proses hukum yang ada.
"Semua pihak harus tunduk pada hukum, tidak peduli siapapun. Saya sebagai sesama anggota DPR tentu prihatin dan simpati kepada Pak Novanto karena kolega. Tetapi kita harus menghormati, menghargai proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Muhaimin.
Di lain kesempatan, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy berharap koleganya tersebut bisa menjalani proses hukum secara proporsional dan profesional.
"Apa pun juga (yang dilakukan) Pak SN di luar posisinya sebagai ketua umum parpol, juga sebagai ketua lembaga negara yang terhormat, kalau yang terjadi pada malam terakhir ini seperti yang diberitakan, tentu ini memberikan pendidikan politik yang tidak pas," ujarnya.
Romi berharap, Setya Novanto bisa menjelaskan semua permasalahan yang dihadapinya.
"Nantinya diharapkan bisa dijelaskan dalam satu dua hari ke depan bila beliau segera muncul," harapnya.
Sementara Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh, berharap Novanto berani menghadapi perkara yang menimpanya.
"Novanto hadapi sajalah. Kamu telah berjuang semaksimal mungkin. Kamu telah melakukan upaya-upaya hukum melalui praperadilan dan kamu dibebaskan praperadilan," ujarnya.
"Sekarang KPK menetapkanmu lagi sebagai tersangka, bahkan lebih jauh lagi mengeluarkan surat penahanan. Ya sudah, hadapi sajalah," tambah mantan politisi Partai Golkar itu.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, sebelumnya berencana untuk meminta perlindungan Presiden jika KPK tetap memanggil paksa kliennya. Menurut dia, pemeriksaan kliennya oleh penegak hukum seharusnya mengantongi izin presiden.
Tak hanya Presiden, Fredrich saat itu juga berencana meminta perlindungan TNI dan Polri.
Terkait hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan pihaknya tak akan memberi perlindungan.
"Mana bisa saya melindungi," kata Gatot.
Dalam kasus yang menjeratnya, Novanto bersama sejumlah pihak diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga telah dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Saat ini, Novanto sudah berstatus tahanan KPK meski Novanto masih dirawat di rumah sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar